Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Troubleshooting

[ Share All ] - Troubleshooting BSOD DPC Watchdog Violation

Sumber - DevianArt Halo. Kembali lagi bersama Momod OngamestorePWK. Kali ini saya akan membahas sedikit masalah "TroubleShooting tentang BSOD dengan CodeName : DPC_Watchdog_Violation. Nah, untuk kamu yang gak paham - paham banget terjemahan dari Inggris - Indonesia. Cara ini bisa menjadi langkah jitu buat kamu. Lalu, bagaimana cara agar Error BSOD tersebut tidak muncul kembali. Sedikit Informasi dari saya, tentang cara Fix Problem BSOD DPC_Watchdog_Violation yang saya ambil dari sumber :  Klik Disini  Langkah nya adalah sebagai berikut : 1. Kamu harus tau, bahwa error tersebut bernama "DPC_Watchdog_Violation" . Dimana kamu bisa mendapatkan CodeName tersebut. Perhatikan Contoh BSOD di bawah : Note : Perhatikan, tulisan yang dilingkari. Itu merupakan CodeName dari BSOD pada Gambar di atas. 2. Setelah kamu mengetahui bahwa masalah kamu berasal dari CodeName : "DPC_Watchdog_Violation" baru kamu bisa mengikuti langkah - langkah yang ...

[ Share All ] - Windows Not Genuine, How To Fix ?

Windows Not Genuine, How To Fix ? Windows Not Genuine, Problem Solved Halo, Apa kabar ? Semoga baik - baik saja disana :) disini aku juga baik ko ^_^ . Oke, pada Artikel kali ini. Saya akan memberikan sedikit Informasi untuk menghilangkan sebuah tulisan "watermark" pada Windows 7. Tentunya, cara ini hanya sebagai pembelajaran saja. To the point saja. Tools yang digunakan untuk menghilangkan watermark seperti ini adalah : - WAT Fix - Windows Loader - SMADAV Note : Jika nanti ketika kamu sedang menjalankan aplikasi di atas, lalu muncul pesan "Windows Command Prompt was Disable by Administrator" maka langkah yang harus kamu lakukan adalah menginstall SMADAV lalu menjalankan langkah seperti di bawah ini : 1. Install SMADAV seperti biasa. 2. Pada Tray icon, klik kanan simbol SMADAV hingga muncul menu seperti di bawah ini : Lalu kamu klik menu "Allow Windows Script & Macro ( Forever ) supaya bekerja permanent. 3. Setelah itu, kamu ja...